Sahabat Suara Muslim…
Agar HIDUP
BERKUALITAS…
Kita harus menjadikan
UMUR kita lebih BERKULALITAS …
Dengan melakukan
IBADAH yang BERKUALITAS.
Salah satunya adalah
dengan shalat BERJAMA’AH di MASJID.
Mengapa demikian ?
Karena shalat fardlu
sehari semalam adalah 5 kali.
Kita bisa
menggandakan dengan cara CERDAS, yaitu
1
X shalat berjama’ah di Masjid = 5 hari shalat sendiri
Karena sekali shalat berjama’ah di Masjid pahalanya 25 derajat dibanding shalat sendiri.
“Shalatnya
seorang pria berjamaah pahalanya 25 derajat dibanding sendirian di rumah atau
di pasar, yang demikian itu karena jika ia berwudhu dengan sempurna kemudian ia
keluar rumah dengan satu tujuan shalat berjamaah di masjid, maka setiap
langkahnya mengangkat satu derajat dan diampuni satu dosanya, dan selama ia di
majelis shalat tanpa hadats didoakan para malaikat, “Ya Allah, ampunilah ia dan
rahmatilah ia”, dan dianggap mengerjakan shalat sepanjang menunggu waktu
shalat” (HR Bukhari Muslim).
1
X Sholat JAMA’AH > 5 Hari Shalat SENDIRI
Karena
dalam hadits lain yang masyhur adalah lebih utama 27 derajat.
Rasulullah s.a.w.
bersabda “Shalat Jamaah lebih utama dua puluh
tujuh kali dibanding shalat sendiri”
(H.R. Bukhari Muslim
dll.).
Fadhilah
Shalat BERJAMA’AH di MASJID:
1.
Mendapat naungan Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
“Tujuh
golongan yang akan mendapatkan naungan Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari yang
tidak ada naungan kecuali naungan-Nya (diantaranya)……dan seseorang yang hatinya
selalu terpaut pada masjid” (Muttafaqun Alaihi)
Berkata Imam
An-Nawawi ketika menjelaskan makna hadits di atas yaitu “Orang mempunyai rasa
cinta yang dalam terhadap masjid dan kontinyu dalam melaksanakan shalat
berjama’ah di dalamnya bukan berarti selalu tinggal didalam masjid” (lihat
syarah An-Nawawi 7 : 121)
2.
Akan lebih dicintai oleh Allah.
“Shalat
seseorang bersama seorang lebih utama dari shalat sendiri, dan shalat bersama
dua orang lebih utama dari shalat bersama seorang, semakin banyak mereka
berjamaah semakin dicintai Allah” (H.R. Ahmad, Abu
Dawud).
3.
Mendapat keutamaan berjalan dan pulang ke/dari Masjid.
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
“Maukah
kalian aku tunjukkan sesuatu yang dengannya Allah akan menghapuskan dosa dan
mengangkat derajat ?” Para shahabat berkata : “Tentu, Ya Rasulullah”, Beliau
bersabda ” ….dan memperbanyak langkah menuju ke masjid …” (HR. Muslim).
Pengangkatan derajat
artinya kedudukan yang tinggi di Syurga (lihat syarah An-Nawawi 3 : 141).
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : “Barang siapa yang menuju ke
masjid untuk shalat berjama’ah maka setiap langkahnya menghapuskan dosa dan
ditulis padanya satu kebaikan baik ketika ia pergi maupun ia kembali” (HSR. Ahmad).
Syaratnya berangkat
dari rumah sudah menyempurnakan wudlu.
Diriwayatkan dari
Utsman bin Affan berkata “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
Sallam bersabda :
“Barang
siapa yang berwudhu dan menyempurnakannya kemudian berjalan untuk melaksanakan
shalat fardu bersama dengan manusia atau secara berjama’ah atau di dalam masjid
maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengampuni dosa-dosanya” (HR. Muslim)
3.
Mendapat keutamaan menunggu shalat.
Rasululah Shallallahu
‘alaihi wa Sallam bersabda :
“Apabila
salah seorang dari kalian duduk untuk menunggu shalat di masjid maka dia
senantiasa dalam keadaan shalat selama ia tidak berhadats (dan) para malaikat
akan mendo’akannya : “Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah rahmatilah dia” (HR. Muslim)
4.
Mendapat keutamaan berada di shaf pertama.
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
“Kalau seandainya
manusia mengetahui apa yang terdapat dalam adzan dan shaf pertama kemudian
mereka tidak mendapatkannya kecuali dengan melakukan undian niscaya mereka akan
melakukannya” (HR. Bukhari)
5.
Mendapat keutamaan berada di shaf sebelah kanan.
Diriwayatkan dari
Aisyah berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
“Sesungguhnya
Allah dan malaikat-Nya bershalawat atas orang-orang yang berada pada shaf
sebelah kanan” (HR.Abu Daud dan Ibnu Majah).
Dan adalah para
shahabat menyukai untuk senantiasa berada di bagian kanan shaf apabila mereka
shalat dibelakang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Al-Bara’
Radhiyallahu ‘anhu berkata :
“Kami
apabila shalat di belakang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lebih kami
sukai untuk kami berada di sebelah kanan beliau karena beliau menghadapkan
wajahnya (pertama kali) kepada kami (saat salam)” (HSR. Abu Daud)
6.
Mendapatkan keutamaan mengucapkan amin bersama para malaikat.
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Apabila
imam mengucapkan “ghairul maghduubi ‘alaihim waladdhaliin” maka katakanlah
“Amin” karena barang siapa yang aminnya bertepatan dengan aminnya para malaikat
maka akan diampuni dosanya yang telah lalu “ (HR. Bukhari)
7.
Mendapatkan pembebasan dari api neraka dan dari kemunafiqan.
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
“Barang
siapa yang shalat selama empat puluh hari secara berjama’ah dan selalu
mendapatkan takbir pertama, maka di tetapkan baginya dua pembebasan :
Pembebasan dari api neraka dan pembebasan dari kemuniqan” (HHR. Tirmidzi).
8.
Mendapat Penerangan dari Allah atas kegelapan akhirat.
Rasulullah bersabda “Karuniailah
mereka yang berjalan dalam kegelapan menuju masjid dengan sinar yang sempurna
di hari kiamat” (H.R. Abu Dawud & Trimidzi).
9.
Mendapatkan keutamaan shalat ’Isya dan shalat Shubuh berjama’ah.
Dalam riwayat Utsman
Rasulullah s.a.w. bersabda “Barang siapa shalat Isya’
dengan berjamaah, maka ia seperti mendirikan shalat selama setengah malam,
barangsiapa shalat Subuh berjamaah, maka ia laksana shalat semalam suntuk” (H.R. Muslim dll.)
Hukum
shalat BERJAMA’AH di MASJID:
Hukum shalat Jamaah
menurut mazhab Syafi’i : Fardlu
kifayah,
yaitu apabila tidak ada seorang pun yang mendirikan jamaah dalam satu kampung,
maka seluruh kampung mendapatakn dosa.
Mazhab
Hanbali bahkan mengatakan shalat jamaah adalah fardlu
ain,
wajib bagi setiap muslim, karena kuat dan banyaknya dalil yang memerintahkan
shalat jamaah.
Mazhab
Hanafi dan Maliki mengatakan shalat jamaah selain shalat
jum’ah hukumnyasunnah mu’akkadah (Sunnah yang
mendekati wajib, sangat ditekankan).
Dalam sebuah hadist
Rasulullah bersabda “Wahai umatku, shalatlah di
rumah-rumah kalian, karena yang paling utama shalat seseorang adalah di
rumahnya, kecuali shalat fardlu“ (H.R. Bukhari Muslim).
Bagaimana
dengan WANITA?
Sebaik-baik seorang
wanita adalah shalat di rumahnya, berdasarkan hadits:
Dan dari Ummu Salamah
bahwa Rasulullah shalallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
”Sebaik-baik
masjid bagi kaum wanita adalah didalam rumahnya.” (HR. Ahmad)
Bagi seorang wanita
yang ingin shalat di masjid untuk melakukan shalat berjama’ah diperbolehkan
bagi mereka yang sudah tua dan dimakruhkan bagi yang masih muda karena
dikhawatirkan adanya fitnah. Tetapi dengan syarat:
Pertama, ada izin dari suami
atau wali (jika belum nikah). Dalilnya sabda Nabi SAW : “Jika
isteri-isterimu meminta izin ke masjid-masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR Muslim, Bukhari,
Ahmad, dan Ibn Hibban).
Kedua, tidak memakai
wangi-wangian, atau semisalnya yang dapat menimbulkan mafsadat bagi wanita.
Sabda Nabi SAW : “Janganlah kamu melarang wanita-wanita
hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, tapi hendaklah mereka keluar tanpa
wangi-wangian.” (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibn Khuzaimah,
Darimi, dan Baihaqi).
Mana yang lebih utama
bagi wanita, sholat di masjid atau di rumah?
Ada dua pendapat:
Pertama, yang lebih utama
sholat di rumah, baik sholat sendiri (munfarid) atau sholat jamaah.
Ini pendapat Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 3/443).
Kedua, yang lebih utama
sholat di rumah, jika sholatnya sholat jamaah, bukan sholat sendiri. Ini
pendapat Ibnu Hazm (Al-Muhalla, 4/197) dan ulama
Syafi’iyah seperti Imam Nawawi. (Al-Majmu’, 4/198).
Kedua pendapat itu
dalilnya sama, yaitu sabda Nabi SAW : “Janganlah kamu melarang
isteri-isterimu ke masjid-masjid, dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (wa
buyutuhunna khair lahunna). (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Baihaqi, Thabrani).
Pendapat pertama
mengambil keumuman lafal “dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi
mereka” (wa buyutuhunna khair lahunna). Jadi menurut pendapat pertama ini,
shalat di rumah baik shalat jamaah maupun shalat sendiri, lebih utama daripada
shalat jamaah di masjid.
Sedang pendapat
kedua, tidak memberlakukan hadis itu secara umum, namun mengkhususkan hanya
untuk sholat jamaah, bukan sholat munfarid (sendiri). Imam Nawawi menyatakan :“Adapun
wanita, maka sholat jamaah mereka di rumah lebih utama
[daripada jamaah di masjid]… Sholat berjamaah wanita lebih
utama daripada hadirnya wanita [sholat berjamaah] di masjid-masjid.”
No comments:
Post a Comment